Sunday, February 17, 2008

Rumah Tak Dibangun, Cicilan Lunas

(PROPERTI.BIZ edisi 25 / Pebruari 2008)

Pak Surjadi,

Saya membeli sebuah rumah di kawasan perumahan dua tahun lalu, ketika developer yang bersangkutan pertama kali menjualnya. Proses jual beli telah berlangsung , uang muka sudah dibayarkan dan cicilan kredit diangsur setiap bulan sejak akad kredit ditanda tangani.
Namun sampai sekarang, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun, padahal developer berjanji akan menyerahkan rumah tersebut 1 tahun sejak akad kredit.

Apa upaya hukum yang harus diambil? Langkah langkah apa yang harus dilakukan? Mohon saran.

Terima kasih.
Pratama - Bandung

Jawab:

Bapak Pratama,
Pertama tama Anda harus melihat kembali perjanjian apa yang Anda tanda tangani, apakah PPJB atau AJB. Menurut saya, anda menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) karena rumah belum selesai. Yang dapat anda lakukan adalah:

Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap developer karena ingkar janji dan anda dapat memperoleh kembali uang pembelian yang telah anda bayarkan beserta bunga karena pihak developer lalai memenuhi kewajibannya.

Melaporkan pidana pihak developer kepada Kepolisian karena melakukan penipuan atau penggelapan.
Namun, bila Anda akan menempuh jalur hukum, perlu anda pertimbangkan segi biaya juga waktu. Berapa biaya yang akan anda keluarkan dan berapa lama waktu yang diperlukan, juga resiko.

Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat.

Salam,
Surjadi Jasin, SH