Thursday, July 17, 2008

Bolehkah WNA Memiliki Properti di Indonesia

(PROPERTI.BIZ edisi 30 / Juli 2008)

Pak Surjadi,

Saya adalah WNA , tinggal di Jakarta. Saat ini saya berniat untuk memiliki tempat tinggal. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana aturan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing (WNA). Juga bagaimana prosedurnya.
Terima Kasih atas jawabannya.

Mitch
Jakarta

Jawab:

Dasar dari penguasaan tanah oleh warga negara asing dan badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia sudah diatur dalam pasal 41 dan pasal 42 Undang–Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
(PP) No. 40 tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai Atas Tanah.

Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, WNA hanya diberikan Hak Pakai. Hak Pakai tersebut untuk orang asing yang berkedudukan di Indonesia dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia. Jadi, sesuai peraturan tersebut, tidak dibenarkan WNA menguasai tanah dengan status Hak Milik.

Namun, menyesuaikan dengan perkembangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 1996 yang mengatur tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing (WNA). Isinya antara lain:
  1. WNA yang berkedudukan di Indonesia diperkenankan memiliki satu rumah tinggal (bisa sarusun) yang dibangun di atas hak pakai.
  2. Rumah yang berdiri di atas Hak Pakai atas Tanah Negara (HPTN) atau Hak Pakai yang berasal dari tanah Hak Milik yang diberikan oleh pemegang Hak Milik dengan akta PPAT dan perjanjiannya harus dicatat dalam buku tanah dan serti kat Hak Milik.
Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat.
Salam SURJADI JASIN, S.H.