Sunday, August 17, 2008

Sertipikat yang Diblokir / Disita

(PROPERTI.BIZ edisi 31 / Agustus 2008)

Pak Surjadi,
Saya mau membeli rumah, tapi ketika sertifikat saya serahkan ke Notaris PPAT, saya mendapat kabar bahwa sertifikat tersebut sedang disita / diblokir oleh seseorang , sehingga tidak dapat diperjual belikan . Yang menjadi pertanyaan adalah :
Bagaimana caranya agar jual beli dapat dilaksanakan? Terima kasih.

Muhamad D.
Bandung

Jawab:

Bapak Muhamad,

Agar jual beli dapat dilaksanakan, maka sertifikat yang disita atau diblokir tersebut harus diangkat.

Langkah pertama, Bapak harus mengetahui siapa yang melakukan Sita / Blokir dan untuk urusan apa diblokir. Setelah hal tersebut diketahui kemudian Bapak dapat melakukan pengangkatan sita. Selama sita jaminan masih melekat atas hak atas tanah sebagaimana sita dalam buku tanah dan daftar umum lainnya maka Kepala kantor Pertanahan menolak setiap permohonan perobahan pemeliharaan data fisik maupun data yuridis bersangkutan.

Catatan sita di buku tanah dan daftar umum lainnya dalam perkara perdata maupun pidana hanya dapat dibatalkan atau diangkat sita setelah perkaranya dihentikan atau perkaranya sudah diputuskan hakim dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat perintah angkat sita sesuai dengan salinan resmi berita acara eksekuasi panitera pengadilan bersangkutan.Terhadap sita blokir yang tidak dilanjutkan ke pengadilan maka dalam jangka waktu 30 hari pihak bersangkutan dapat melakukan pengangkatan sita atas permohonan sendiri kepada kepala kantor pertanahan dengan melampirkan bukti dalam bentuk akta perdamaian para pihak bersengketa.

Demikian penjelasan saya semoga bermanfaat.
Salam
Surjadi Jasin, SH