Monday, November 17, 2008

Syarat Jual Beli Yang Memberatkan

(PROPERTI.BIZ edisi 34 / Nopember 2008)

Pak Surjadi,

Saya membeli kaveling dari developer. Setelah saya membayar sebanyak 25% dari harga jual beli, saya diharuskan untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli antara saya dan developer. Namun setelah saya baca banyak pasal pasal dalam perjanjian yang saya rasa akan merugikan saya dan menguntungkan developer, dikarenakan begitu banyak sanksi yang dikenakan kepada pembeli jika janji-janjinya tidak ditepati. Akan tetapi sanksi terhadap developer seandainya wan prestasi sama sekali tidak diatur. Mohon saran agar saya sebagai pembeli tidak dirugikan.

Terima kasih.
Ahmad N. - Bandung

Jawab:

Pak Ahmad Yth,

Dalam praktek jual beli tanah dan bangunan, memang wajar jika ada perjanjian terlebih dahulu sebelum ditanda tangani akte jual beli. Mengapa diperlukan perjanjian pendahuluan? Karena pembeli belum melunasi pembayaran dan penjual belum menyelesaikan bangunan.

Sering kali kita temui draft dari perjanjian pendahuluan yang lazim kita kenal sebagai PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh Pihak Penjual (developer) dalam bentuk standard akta seolah olah isi dalam perjanjian tidak boleh ditawar lagi.

Developer yang beritikad baik, seharusnya memberikan terlebih dahulu draft perjanjian untuk dipelajari oleh pembeli dalam arti draft tersebut hanya penawaran.
Hal hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani PPJB :
  1. Kewenangan bertindak penjual.
  2. Harus ditegaskan bahwa pengembang telah memiliki dan menguasai lahan tersebut secara sah dan tidak sedang dijaminkan
  3. Pengembang telah memiliki ijin ijin yang sah untuk proyek tersebut.
Adapun isi PPJB mengatur:
  1. Harga jual dan biaya yang ditanggung konsumen
  2. Spesifikasi bangunan dan lokasi
  3. Tanggal serah terima
  4. Denda keterlambatan bila pengembang terlambat melakukan serah terima kepada konsumen
  5. Hak konsumen untuk membatalkan perjanjian bila pengembang lalai akan kewajibannya dan mengembalikan uang pembayaran yang telah diterima berikut denda, begitu juga sebaliknya bila konsumen lalai melaksanakan kewajiban
  6. Tanggal penandatangan Akta Jual Beli dihadapan PPAT
  7. Masa pemeliharaan setelah serah terima
Demikian hal hal yang perlu diperhatikan sebelum konsumen menandatangani PPJB. Jika ada hal yang memberatkan, konsumen berhak untuk mendiskusikan dengan pengembang. Semoga bermanfaat.

Salam - Surjadi Jasin, SH