Tuesday, February 17, 2009

Menentukan Luas Tanah Yang Akan Dibeli

(PROPERTI.BIZ edisi 37 / Pebruari 2009)

Bapak Surjadi yang terhormat,

Saya akan melakukan transaksi jual beli berupa tanah hak milik adat di daerah Cihideung. Ternyata luas tanah berbeda antara surat girik dengan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. Saya ingin menanyakan, bukti luas yang mana yang dapat di jadikan sebagai patokan untuk menentukan luas, sehingga harga tanah tersebut dapat dipastikan. Mohon saran dan petunjuk agar jual beli tanah tersebut lancar dan aman.

Demikian pertanyaan saya. Terima kasih
Dudi, Bandung Barat

Jawab:

Bapak Dudi yth., perlu diketahui bahwa luas tanah pada girik tidak dapat dijadikan patokan untuk menentukan luas tanah yang sebenarnya. Girik merupakan bukti pembayaran pajak oleh orang yang memanfaatkan tanah tersebut. Pengukurannya pun seringkali mengalami perubahan baik terkait dengan luas tanah maupun batas-batas tanahnya, mengukur-nya pun dengan cara tradisional, bahkan kadang-kadang hanya di kira-kira saja.

Sedangkan luas yang tercantum di dalam SPPT adalah luas sesuai dengan luas yang tertulis dalam surat girik pajak atau sertipikat. Oleh karena itu perlu dilakukan pengukuran ulang mengenai luas tanah di SPPT yang berbeda dengan surat girik, guna menghindari adanya permasalahan hukum terkait dengan perbedaan luas tanah di kemudian hari.

Untuk pengukuran ulang tersebut, Bapak dapat melakukannya sendiri. Namun menurut kami, lebih baik Bapak mengajukan permohonan pengukuran resmi pada Kantor Pertanahan setempat. Hasil pengukuran resmi tersebut berfungsi agar diketahui luas batasan tanah yang benar. Dengan demikian, harga jual tanah bisa langsung ditentukan. Selain itu, dengan adanya pengukuran resmi akan memudahkan Bapak dalam mengurus sertifikat di kemudian hari.
Demikian saran dari saya, semoga bermanfaat

Salam,
Surjadi Jasin