Wednesday, June 10, 2009

Membeli Tanah Melalui Kredit Pemilikan Tanah

(PROPERTI.BIZ edisi 40 / Juni 2009)

Pak Surjadi yang terhormat,

Saya akan membeli kavling melalui KPT (Kredit Pemilikan Tanah) di salah satu bank. Pertanyaan saya apakah yang dimaksud dengan KPT tersebut? Apakah persyaratan dan prosedurnya sama dengan kredit pembelian rumah? Apakah dengan membeli melalui KPT bisa dijamin tanah tersebut bebas sengketa?

Apakah bank dapat diminta pertanggungjawabannya seandainya sertifikat tanah tersebut palsu dan ukuran luas tanahnya berbeda dengan yang di beli?

Jawab:

Kredit pemilikan tanah adalah fasilitas pembiayaan dari bank untuk membantu masyarakat melakukan pembelian kavling yang nantinya akan digunakan untuk membangun rumah tinggal (tanah siap bangun). Persyaratan dan prosedur KPT sama dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun KPA (Kredit Pemilikan Apartemen), hanya obyeknya saja yang berbeda.

Prosedurnya, Anda akan menandatangani akad kredit, dan sertifikat tanah anda akan dibebani hak tanggungan sampai anda dapat melunasi seluruh pinjaman anda beserta bunga yang diperjanjikan, setelah sebelumnya akan diperiksa dulu kelengkapan syarat-syarat untuk terjadinya pengikatan jaminan.

Biasanya sebelum ditawarkan ke masyatakat, ada perjanjian tersendiri antara bank pemberi kredit dengan Developer yang memiliki kavling/tanah yang menyangkut jaminan Developer akan status tanah yang dipasarkan (tidak sengketa), perizinannya, dan keaslian sertifikatnya.

Menurut saya, membeli kavling tanah melalui KPT tidak dianggap jaminan bebas sengketa. Kemungkinan selalu ada, tetapi kemungkinan itu semakin kecil karena sebelum dilakukan akad kredit bank dan notaris akan memeriksa dengan seksama syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dan Developer atau penjual. Oleh karena itu, kami tetap menyarankan anda melakukan bebera pengecekan terlebih dahulu, seperti sertifikasinya, perizinannya, dan juga track record dari Developer itu sendiri.

Bank tentu saja tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya atas keaslian sertifikat ataupun mengenai kebenaran luas tanah. Dalam akad kredit, hak dan kewajiban Bank hanyalah mengenai kredit, yaitu membantu konsumen atau debitur untuk membiayai pembelian tanah tersebut. Dengan demikian, bila tanah yang akan anda beli ternyata bersengketa di kemudian hari, maka yang dapat anda minta pertanggungjawabannya atau yang dapat anda gugat adalah Developer yang bersangkutan. Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Salam, Surjadi Jasin,S. H