Thursday, January 28, 2010

Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik

(PROPERTI.BIZ edisi 47 / Januari 2010)

Pak Surjadi, Yth.

Setahun lalu saya membeli tanah dan bangunan dari developer melalui fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pada sebuah bank selama lima tahun. Dalam Perjanjian Kredit dengan bank itu dinyatakan bahwa sebagai jaminan atas kredit tersebut adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah dan bangunan tersebut atas nama Developer dalam proses balik nama atas nama saya.

Yang ingin saya tanyakan sederhana saja Pak Surjadi, yaitu:
  1. Kalau sudah lunas, bagaimana cara mengurus sertipikat dari SHGB ke SHM atas nama saya?
  2. Kalau ternyata kemudian PT A sudah bangkrut sebelum kredit saya lunas, apa risiko atas rumah dan sertipikat saya yang masih SHGB tersebut? Bagaimana cara mengalihkan nama menjadi SHM dalam kondisi demikian?
Andi, Gegerkalong - Bandung

Jawab

Pak Andi yang saya hormati, berikut ini saya sampaikan beberapa hal untuk menjawab pertanyaan Pak Andi, yaitu:
  1. Untuk pengambilan KPR dengan jaminan rumah, sertipikat HGB telah dipasang hak tanggungan. Cara pengurusan jika sudah lunas adalah datang ke bank bersangkutan dengan meminta surat keterangan lunas dari bank tersebut dan SHGB yang dijaminkan. Kemudian Anda datang ke kantor Pertanahan setempat untuk meminta hak tanggungan tersebut dicabut (Roya) dengan memberikan bukti pelunasan dari Bank.
  2. Bila ternyata Developer bangkrut, adalah tidak masalah sepanjang SHGB telah dipecah karena sertipikat telah dipasang hak tanggungan atas nama Anda, dan tidak ada kaitan dengan developer tersebut. Terkecuali jika sertipikat masih atas nama developer (Sertipikat Induk). Jika demikian hanya dilakukan pemecahan. Biasanya baru bisa Roya Parsial (sebagian), artinya bank akan melakukan pemecahan dan datang ke BPN atas nama Anda dan melakukan Roya Parsial. Ini artinya mengangkat Hak Tanggungan atas nama Anda. Jika Sertipikat telah dipecah atas nama Anda, maka Anda dapat datang ke BPN setempat untuk memohon peningkatan hak menjadi Hak Milik.
Demikian penyampaian saya untuk Pak Andi, semoga bermanfaat.
Salam Surjadi Jasin, S. H.