Friday, May 21, 2010

Masa Berlaku HGB Habis

(PROPERTI.BIZ edisi 51 / Mei 2010)

Bpk Surjadi yth,

Saya berencana membeli rumah di daerah Bandung Selatan. Harga dan lokasinya sangat cocok. Tetapi ada permasalahan yang membuat saya ragu untuk membeli rumah tersebut. Keraguan yang timbul karena sertifikat hak atas tanah dan bangunan tersebut telah habis jangka waktunya, dan kedua pemilik memberikan informasi sertifikat aslinya hilang, pemilik hanya memiliki fotocopy sertifikat. Bagaimana posisi hukum saya sebagai calon pembeli mengenai permasalahan tersebut ?

Mohon penjelasannya.
Asep, Bandung

JAWAB:

Bpk Asep yth,

Mengenai sertifikat hak atas tanah dan bangunan yang telah habis jangka waktunya, penyelesaiannya sebenarnya mudah karena sudah ada prosedur tertentu untuk perpanjang atau permohonan sertifikat kepemilikan di kantor BPN setempat, asalkan si pemilik dapat memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan, sertifikat hak tersebut dapat diperpanjang kembali.

Proses sertifikat yang hilangpun tidak sulit. Pemilik harus membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat dan selanjutnya memohon sertifikat baru dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum sebaiknya penjual meyelesaikan masalah tersebut. Dengan demikian Anda membeli tanah dan bangunan bebas masalah.
Demikian jawaban dari saya. Semoga Bermanfaat

Salam,
Surjadi Jasin, S. H.